Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 20 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Tasikmalaya 20/2025 · Perwali Kota Tasikmalaya No. 20 Tahun 2025 · Perwali Kota Tasikmalaya Nomor 20 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2025Tanggal Penetapan:24 Oktober 2025
Hukum Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPerubahan atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku24 Oktober 2025
Tanggal Penetapan24 Oktober 2025
Tempat PenetapanTasikmalaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Peraturan Wali Kota ini diterbitkan dalam rangka menyesuaikan penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2025. Penyesuaian ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas adanya perubahan anggaran yang mengakibatkan pergeseran alokasi anggaran antar unit organisasi dan antar jenis belanja.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan rincian perubahan pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Perubahan belanja daerah mencakup penyesuaian pada Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Tidak Terduga. Selain itu, peraturan ini merinci pergeseran alokasi anggaran pada berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya, mulai dari dinas-dinas teknis, badan, hingga tingkat kecamatan. Seluruh rincian perubahan tersebut dituangkan dalam dokumen lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini, serta diimplementasikan melalui Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD).

(-)

(-)