Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 11 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Juga dikenal sebagai: PERPRES 11/2013 · PERPRES No. 11 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Januari 2013Tanggal Penetapan:17 Januari 2013
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Januari 2013
Tanggal Penetapan17 Januari 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Tujuannya adalah untuk mengatur kedudukan keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Peraturan ini menetapkan pemberian uang kehormatan bulanan kepada Ketua dan Anggota KPU di berbagai tingkatan, dengan besaran yang berbeda-beda. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pemberian biaya perjalanan dinas bagi Ketua dan Anggota KPU yang melakukan perjalanan dinas, baik di dalam maupun di luar negeri, sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan peraturan ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Ketua KPU sesuai bidang tugas masing-masing.

(-)

(-)