Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui penjualan saham milik negara pada PT Jakarta International Hotels & Development, Tbk. Penjualan saham ini telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Penjualan dilakukan atas seluruh sisa saham milik negara, yaitu sebanyak 25.741.800 lembar saham atau sebesar 1,33%. Harga saham ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, dan hasil penjualan disetorkan ke Kas Negara setelah dikurangi biaya pelaksanaan. Biaya tersebut harus memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran.