Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Berprestasi Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 30/2018 · Permendikbud No. 30 Tahun 2018 · Permendikbud Nomor 30 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2018Tanggal Penetapan:21 September 2018
Sistem Pendidikan NasionalKompensasi & Tunjangan PejabatPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaPemberian Penghargaan Kepada Pegawai Berprestasi Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku02 Oktober 2018
Tanggal Penetapan21 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pengakuan dan penghormatan atas prestasi kerja dan dedikasi pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, meningkatkan motivasi dan semangat kerja, meningkatkan kinerja dan produktivitas, meningkatkan integritas, mewujudkan nilai kompetitif, mendorong nilai keteladanan, memprioritaskan perolehan tanda kehormatan, memberikan kesempatan pengembangan kompetensi, dan memberikan kesempatan pengembangan karier.

Penghargaan diberikan dalam bentuk pin emas dan piagam penghargaan, serta bentuk lain yang ditetapkan oleh Menteri. Penerima penghargaan adalah Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas, Pelaksana, dan Fungsional yang memenuhi persyaratan seperti tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan dan sedang dalam 2 tahun terakhir, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dalam 5 tahun terakhir, tidak pernah dikenakan hukuman pidana, memiliki penilaian prestasi kerja minimal Baik dalam 2 tahun terakhir, dan lolos seleksi.

Proses pemilihan pegawai berprestasi meliputi sosialisasi, persiapan, penilaian di unit kerja, unit utama, dan kementerian. Penilaian dilakukan oleh Tim Penilai Pegawai Berprestasi di setiap tingkatan. Penetapan penghargaan dilakukan melalui seleksi di setiap tingkatan, dengan pemberian penghargaan dilaksanakan satu kali dalam setahun oleh Menteri pada upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Pegawai berprestasi tingkat kementerian dapat diusulkan menjadi pegawai teladan tingkat nasional. Biaya pelaksanaan pemberian penghargaan dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran unit kerja, unit utama, dan Sekretariat Jenderal.

(-)

(-)