Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 167/PMK.07/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.07/2013 Tahun 2013 tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: PMK 167/PMK.07/2013 · PMK No. 167/PMK.07/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 2013Tanggal Penetapan:21 November 2013
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaAlokasi Definitif Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2013
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku21 November 2013
Tanggal Penetapan21 November 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2012 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.07/2013. 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.07/2012 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2013.

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan alokasi definitif Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak untuk Tahun Anggaran 2013, menggantikan alokasi sementara yang telah ditetapkan sebelumnya. Kebijakan ini didasarkan pada prognosa realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21. Alokasi definitif ini mencakup pembagian DBH PBB untuk pemerintah pusat dan daerah, serta DBH PPh untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri. Peraturan ini juga mengatur rincian alokasi dana dan lebih salur yang akan menjadi dasar penyusunan DIPA dan penyaluran triwulan IV. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa lebih salur akan diperhitungkan dengan penyaluran dana perimbangan tahun anggaran berikutnya.

(-)

(-)