Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2013. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan sinkronisasi antara kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan nasional, serta untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup prinsip-prinsip penyusunan APBD, kebijakan pendapatan dan belanja daerah, serta teknis penyusunan APBD. Pemerintah daerah diwajibkan untuk menyusun APBD berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, tepat waktu, transparan, dan melibatkan partisipasi masyarakat. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penganggaran pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan belanja daerah yang harus digunakan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.