Peraturan Menteri Agama ini menetapkan Statuta Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kudus. Statuta ini bertujuan untuk mewujudkan organisasi dan tata kelola perguruan tinggi yang baik. STAIN Kudus adalah perguruan tinggi keagamaan Islam negeri di bawah Kementerian Agama. Visi STAIN Kudus adalah menghadirkan solusi melalui sarjana Islam terapan, dengan misi menghasilkan sarjana dengan keilmuan Islam yang humanis, aplikatif, dan produktif. Tujuan STAIN Kudus meliputi memberikan akses pendidikan tinggi yang terjangkau dan berkualitas, menghasilkan karya penelitian yang tepat guna, menghadirkan karya pengabdian yang solutif, dan menyelenggarakan pengelolaan institusi yang didasarkan pada prinsip *good governance*. Strategi yang digunakan meliputi studi Islam interdisipliner, pembelajaran yang aktif dan kontekstual, penelitian yang berorientasi pada potensi masyarakat, dan pengabdian yang berbasis riset. Statuta ini mengatur identitas STAIN Kudus, penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat), sistem pengelolaan, sistem penjaminan mutu internal, tata kelola, perencanaan, pendanaan dan kekayaan, sarana dan prasarana, serta kerja sama.