di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surabaya 2/2012 · Perda Kota Surabaya No. 2 Tahun 2012 · Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kota Surabaya. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mengatasi kompleksitas persoalan sosial perkotaan. Tujuannya adalah meningkatkan taraf kesejahteraan, memulihkan fungsi sosial, meningkatkan ketahanan sosial masyarakat, serta meningkatkan kemampuan dan kepedulian dunia usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengalokasikan anggaran, melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, memberikan bantuan sosial, memelihara taman makam pahlawan, dan melestarikan nilai kepahlawanan. Wewenang Pemerintah Daerah meliputi penetapan kebijakan, koordinasi pelaksanaan program, pemberian izin pengumpulan sumbangan, pemeliharaan taman makam pahlawan, pengembangan sistem informasi kesejahteraan sosial, identifikasi sasaran penanggulangan masalah sosial, dan pengawasan.
Sistem penyelenggaraan kesejahteraan sosial melibatkan optimalisasi potensi kesejahteraan sosial perkotaan dari unsur pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya. Mekanisme penyelenggaraan meliputi pengembangan prosedur yang terkoordinasi untuk pelayanan kesejahteraan sosial yang komprehensif. Manajemen penyelenggaraan meliputi perencanaan, pelaksanaan dan penanganan, pembinaan dan pengawasan, penerapan sanksi, serta evaluasi dan pelaporan.
Penanganan kesejahteraan sosial ditujukan kepada PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) yang meliputi kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana, serta korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Fungsi penyelenggaraan meliputi preventif, represif, rehabilitatif, pengembangan, perlindungan, dan penunjang.
Peraturan ini juga mengatur pelayanan kesejahteraan sosial untuk masing-masing kategori PMKS, pengembangan kesejahteraan sosial melalui peran serta masyarakat dan badan usaha, serta pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.