di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2007 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah
Juga dikenal sebagai: PMK 52/PMK.01/2007 · PMK No. 52/PMK.01/2007
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2007 ini ditetapkan untuk mengatur organisasi dan tata kerja Pusat Investasi Pemerintah. Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan investasi pemerintah yang efisien, efektif, dan akuntabel. Pusat Investasi Pemerintah berada di bawah Menteri Keuangan dan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU). Tugas utama Pusat ini adalah melaksanakan kewenangan operasional dalam pengelolaan investasi pemerintah pusat sesuai kebijakan Menteri Keuangan. Fungsi yang dijalankan meliputi pengelolaan Rekening Induk Dana Investasi, penyusunan rencana strategis bisnis, penilaian kelayakan, manajemen risiko, divestasi, dan pengembangan instrumen investasi. Struktur organisasi terdiri dari beberapa divisi dan satuan pemeriksaan intern, masing-masing dengan tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung operasional Pusat Investasi Pemerintah.