Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Selatan 9/2015 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 9 Tahun 2015 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 September 2015Tanggal Penetapan:8 September 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tanggal Berlaku08 September 2015
Tanggal Penetapan08 September 2015
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010 Nomor 2 seri E) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014 Nomor 14). 2. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013 Nomor 17). 3. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014 Nomor 11).

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2015 ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilengkapi dengan Laporan Kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 6.252.136.312.520,51, belanja sebesar Rp 5.781.570.143.910,34, sehingga surplus sebesar Rp 470.566.168.610,17. Pembiayaan meliputi penerimaan sebesar Rp 10.179.492.465,79 dan pengeluaran sebesar Rp 441.906.397.051,11, menghasilkan pembiayaan netto sebesar (Rp 431.726.904.585,32). Terdapat selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, dan penerimaan pembiayaan yang dirinci lebih lanjut dalam peraturan ini.

(-)

(-)