Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 80 Tahun 2023

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2023 tentang Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 80/2023 · PERPRES No. 80 Tahun 2023 · PERPRES Nomor 80 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2023Tanggal Penetapan:12 Desember 2023
Wilayah Kedaulatan NegaraKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPeran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Desember 2023
Tanggal Penetapan12 Desember 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2023 tentang Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional bertujuan untuk meningkatkan peran aktif Indonesia dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya mineral di kawasan dasar laut internasional. Kebijakan ini didasarkan pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982 dan Persetujuan Pelaksanaan BAB XI Konvensi tersebut. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan badan usaha dalam pelaksanaan riset ilmiah kelautan, prospeksi, eksplorasi, dan eksploitasi mineral di kawasan dasar laut internasional. Pemerintah pusat bertanggung jawab untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan internasional dan nasional, serta menjaga kepentingan nasional dalam pengelolaan mineral. Badan usaha yang terlibat diwajibkan untuk mendapatkan Sertifikat Dukungan dan mematuhi regulasi yang berlaku. Peraturan ini juga menekankan pentingnya perlindungan lingkungan laut dan hak negara pantai yang berseberangan dengan kawasan dasar laut internasional.

(-)

  • Pelanggaran terhadap kewajiban dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau pencabutan Sertifikat Dukungan.
  • Peringatan tertulis diberikan paling banyak 3 kali dengan jangka waktu masing-masing 30 hari kalender.
  • Pencabutan Sertifikat Dukungan dapat dilakukan jika pelanggaran berlanjut atau terjadi kerusakan lingkungan.