di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2016 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cianjur 10/2016 · Perda Kabupaten Cianjur No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin bertujuan untuk menjamin akses keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan kepastian hukum yang merata bagi masyarakat miskin di Kabupaten Bogor.
Pemerintah Daerah bertugas menyusun kebijakan, rencana anggaran, mengelola anggaran secara akuntabel, menyusun laporan, dan melakukan pembinaan paralegal. Pemerintah Desa bertugas mengumpulkan data masyarakat miskin yang menghadapi masalah hukum dan memfasilitasi pembentukan paralegal.
Pemberi Bantuan Hukum harus berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program bantuan hukum. Penerima Bantuan Hukum harus mengajukan permohonan tertulis dengan identitas diri, uraian masalah hukum, dan surat keterangan miskin. Jika tidak memiliki surat keterangan miskin, dapat melampirkan Kartu Jaminan Sosial atau dokumen lain yang dipersamakan.
Pemberi Bantuan Hukum berhak merekrut advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa hukum; memberikan pelayanan bantuan hukum; menyelenggarakan penyuluhan hukum; menerima anggaran; mengeluarkan pendapat dalam pembelaan perkara; mendapatkan informasi dan data; serta mendapatkan jaminan perlindungan hukum. Mereka berkewajiban melaporkan penggunaan anggaran, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, menjaga kerahasiaan data klien, dan memberikan laporan penggunaan anggaran kepada Dinas.
Penerima Bantuan Hukum berhak mendapatkan bantuan hukum hingga masalah selesai, sesuai standar bantuan hukum dan Kode Etik Advokat; mendapatkan informasi dan dokumen terkait; menjaga kerahasiaan data; dan melaporkan Pemberi Bantuan Hukum yang tidak memberikan pelayanan sesuai standar. Mereka wajib menyampaikan bukti dan informasi secara benar serta mengikuti prosedur yang ditetapkan.
Bantuan hukum litigasi meliputi pendampingan dan/atau menjalankan kuasa dari tingkat penyidikan hingga persidangan. Bantuan hukum nonlitigasi meliputi penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi perkara, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan, dan penyusunan dokumen hukum.