Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1994

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1994 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Adhi Karya

Juga dikenal sebagai: PP 9/1994 · PP No. 9 Tahun 1994 · PP Nomor 9 Tahun 1994

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 1994Tanggal Penetapan:18 Maret 1994
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Adhi Karya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Maret 1994
Tanggal Penetapan18 Maret 1994
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha PT. Adhi Karya dengan menambah penyertaan modal Negara ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penambahan modal ini dilakukan dengan mengalihkan kekayaan Negara berupa tanah yang sebelumnya dikelola oleh Departemen Pekerjaan Umum. Tanah tersebut terletak di Desa Pekayon Jaya dan Desa Rawa Gadung, Kabupaten Bekasi, dengan nilai sebesar Rp. 1.091.400.000,00. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)