di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pemecahan Desa Waluran Menjadi Desa Waluran Dan Desa Waluran Mandiri Kecamatan Waluran
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 6/2008 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemecahan Desa Waluran di Kecamatan Waluran menjadi dua desa, yaitu Desa Waluran dan Desa Waluran Mandiri. Latar belakang pemecahan desa ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Pemecahan, Penghapusan atau Penggabungan Desa. Pemecahan ini didasarkan pada usulan yang telah ditetapkan melalui Peraturan Desa Waluran Nomor 01/PERDES/2007.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa secara berdayaguna dan berhasilguna, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.