Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pemecahan Desa Waluran Menjadi Desa Waluran Dan Desa Waluran Mandiri Kecamatan Waluran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 6/2008 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 2008Tanggal Penetapan:17 Maret 2008
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemecahan Desa Waluran Menjadi Desa Waluran Dan Desa Waluran Mandiri Kecamatan Waluran
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku18 Maret 2008
Tanggal Penetapan17 Maret 2008
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemecahan Desa Waluran di Kecamatan Waluran menjadi dua desa, yaitu Desa Waluran dan Desa Waluran Mandiri. Latar belakang pemecahan desa ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Pemecahan, Penghapusan atau Penggabungan Desa. Pemecahan ini didasarkan pada usulan yang telah ditetapkan melalui Peraturan Desa Waluran Nomor 01/PERDES/2007.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembentukan dua desa baru: Desa Waluran dan Desa Waluran Mandiri.
  2. Penetapan batas wilayah masing-masing desa berdasarkan irigasi Cibeber, Alor Nangela, dan patok beton.
  3. Penetapan luas wilayah dan jumlah penduduk masing-masing desa.
  4. Pembagian wilayah desa ke dalam dusun-dusun.
  5. Penetapan pusat pemerintahan desa di dusun tertentu.
  6. Pengaturan sumber pendapatan dan kekayaan desa, termasuk hasil kekayaan desa, pungutan desa, swadaya masyarakat, bantuan pemerintah, dan sumbangan pihak ketiga.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa secara berdayaguna dan berhasilguna, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

1. Sebelum peresmian Pemecahan Desa, Kepala Desa Waluran agar menyampaikan laporan Keterangan pertanggungjawaban pelaksana tugas dan kewajibannya kepada BPD Waluran Kecamatan Waluran. 2. Pada saat peresmian Desa Pemecahan Waluran Mandiri Kepala Desa Waluran menyerahkan asset-asset Desa yang menjadi asset Desa Pemecahan Waluran Mandiri secara tertulis, setelah mendapat persetujuan BPD Waluran dan dibuatkan berita acaranya. 3. Kepala Desa kadus Waluran tetap melaksanakan tugas sebagai Kepala Desa Waluran sampai dengan berakhir masa jabatnnya. 4. Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa di Desa Pemecahan Pasir Datar indah BPD yang bersangkutan mengusulkan Pejabat Kepala Desa untuk disahkan. 5. Untuk mengisi jabatan Kepala Desa yang definitif di Desa Pemecahan Waluran, BPD yang bersangkutan segera menyelenggarakan pemilihan Kepala Desa.

(-)