Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 12/2017 · Perda Kabupaten Jepara No. 12 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 2017Tanggal Penetapan:9 Oktober 2017
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Permusyawaratan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku09 Oktober 2017
Tanggal Penetapan09 Oktober 2017
Tempat PenetapanJepara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2007 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9).

Peraturan Daerah ini disusun untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang didasarkan pada asas pemerintahan yang baik, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dengan tujuan menciptakan pemerintahan desa yang efektif dan efisien demi mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), termasuk:

  1. Alokasi jumlah anggota BPD di Desa.
  2. Bidang dalam kelembagaan BPD.
  3. Staf administrasi BPD.
  4. Ketentuan pembagian wilayah untuk keterwakilan anggota BPD.
  5. Hubungan BPD dengan lembaga lain di Desa.
  6. Peningkatan kapasitas BPD.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

Peraturan ini mengatur persyaratan, mekanisme pengisian, peresmian, pemberhentian, dan larangan bagi anggota BPD. Selain itu, diatur pula fungsi, tugas, hak, kewajiban, dan wewenang BPD, serta hubungan kerja antara BPD dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya.

1. Anggota BPD yang sudah ada sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai selesai masa jabatannya.

(-)