Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 11 Tahun 2019 tentang PEMBENTUKAN BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KOTA SUNGAI PENUH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sungai Penuh 11/2019 · Perda Kota Sungai Penuh No. 11 Tahun 2019 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2019Tanggal Penetapan:9 September 2019
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KOTA SUNGAI PENUH
LokasiPemerintah Kota Sungai Penuh
Tanggal Berlaku12 September 2019
Tanggal Penetapan09 September 2019
Tempat PenetapanSungai Penuh

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah.

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Sungai Penuh sebagai perangkat daerah yang membantu Walikota dalam melaksanakan tugas di bidang kesatuan bangsa dan politik. Badan ini terdiri dari 2 (dua) Bidang. Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Badan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota. Dalam menetapkan besaran dan susunan organisasi Badan, Walikota harus memperhatikan asas intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas. Jabatan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Sungai Penuh diisi oleh Aparatur Sipil Negara yang memenuhi persyaratan kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Sungai Penuh berdasarkan Peraturan Daerah ini dilaksanakan terhitung sejak pengisian struktur jabatan. 2. Pengisian struktur jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2019. 3. Pejabat yang ada pada Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Sungai Penuh tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2). 4. Peraturan perundang-undangan, anggaran dan lain-lain yang mengatur dan/atau berkaitan dengan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Sungai Penuh yang ada saat ini selanjutnya disebut dan dimaknai sebagai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Sungai Penuh.

(-)