Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Peraturan ini merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung.
APBD Tahun Anggaran 2022 berubah menjadi Rp7.402.141.573.686,00 dengan rincian pendapatan daerah menjadi Rp6.802.659.637.705,00, belanja daerah menjadi Rp7.391.235.757.370,00, dan pembiayaan daerah menjadi Rp599.481.935.981,00 untuk penerimaan serta Rp10.905.816.316,00 untuk pengeluaran. Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Transfer. Belanja daerah terdiri atas Belanja Operasional, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Pembiayaan daerah terdiri atas Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.
Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah Kota dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya dimasukkan dalam Perubahan APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota. Uraian lebih lanjut APBD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Wali Kota menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.