Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan usaha mikro di Kabupaten Klaten. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui ketahanan dan kemandirian ekonomi dengan memberdayakan usaha mikro. Pemberdayaan ini meliputi pengembangan sumber daya manusia, dukungan permodalan, peningkatan produksi dan produktivitas, perlindungan usaha, pengembangan kemitraan, jaringan usaha, dan pemasaran.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kriteria Usaha Mikro: Usaha dengan kekayaan bersih maksimal Rp. 50.000.000 (tidak termasuk tanah dan bangunan) atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp. 300.000.000.
- Pendataan dan Pendaftaran: Pemerintah Daerah melakukan pendataan dan pendaftaran Usaha Mikro.
- Pengembangan SDM: Melalui pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan sesuai bidang usaha.
- Pembiayaan: Pemerintah Daerah mengalokasikan pembiayaan dari APBD, BUMN/BUMD wajib menyediakan pembiayaan dari penyisihan laba tahunan, dan Usaha Besar wajib menyediakan pembiayaan dari anggaran Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).
- Produksi dan Produktivitas: Fasilitasi teknologi tepat guna, alih teknologi, dan pemanfaatan bahan baku lokal.
- Kemitraan dan Jejaring Usaha: Memfasilitasi kemitraan antara Usaha Mikro dengan usaha besar dan pembentukan jejaring usaha.
- Perizinan dan Standarisasi: Memfasilitasi perizinan usaha dengan penyederhanaan tata cara dan keringanan biaya, serta memfasilitasi pemenuhan standar pelayanan publik.
- Pemasaran: Memberikan fasilitasi pemasaran di dalam dan luar negeri, perlindungan pasar, penyediaan infrastruktur pemasaran, dan pembentukan lembaga pemasaran produk unggulan daerah.
- Pembinaan dan Pengawasan: Dilakukan oleh Bupati melalui Perangkat Daerah yang membidangi usaha mikro.