Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 21 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 21 Tahun 2005 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN PESISIR BUKIT

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 21/2005 · Perda Kabupaten Kerinci No. 21 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 21 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Desember 2005
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN KECAMATAN PESISIR BUKIT
LokasiPemerintah Kabupaten Kerinci
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Desember 2005
Tempat PenetapanSiulak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 22 Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten, terkait dengan wilayah administrasi setelah pembentukan Kecamatan Pesisir Bukit.

Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci ini membentuk Kecamatan Pesisir Bukit di wilayah Kabupaten Kerinci yang meliputi 15 desa yang sebelumnya merupakan bagian dari Kecamatan Sungai Penuh dan Kecamatan Hamparan Rawang. Ibukota Kecamatan Pesisir Bukit ditetapkan di Telago Undang Sungai Liuk. Batas wilayah kecamatan meliputi sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Air Hangat dan Air Hangat Timur, sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Sungai Penuh, sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Sungai Penuh, dan sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Hamparan Rawang dan Sungai Penuh. Luas wilayah Kecamatan Pesisir Bukit adalah 21,10 Km2 (2.110 Ha).

(-)

(-)