Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 12 Tahun 2018 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Paser 12/2018 · Perda Kabupaten Paser No. 12 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Paser Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 2018Tanggal Penetapan:26 Desember 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Paser
Tanggal Berlaku26 Desember 2018
Tanggal Penetapan26 Desember 2018
Tempat PenetapanTanah Grogot

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2019.

  1. Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk berdasarkan Pasal 315 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan penetapan APBD setelah evaluasi oleh Gubernur. Tujuannya adalah untuk menetapkan APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Ketentuan Substansial:
    • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah:
      • Pendapatan Daerah: Rp 2.256.065.924.000,00
      • Belanja Daerah: Rp 2.393.565.924.000,00
      • Defisit: Rp (137.500.000.000,00)
      • Penerimaan Pembiayaan: Rp 150.000.000.000,00
      • Pengeluaran Pembiayaan: Rp 12.500.000.000,00
    • Pendapatan Daerah: Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
    • Belanja Daerah: Terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
    • Pembiayaan Daerah: Terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran Pembiayaan.

(-)

(-)