Peraturan Daerah ini mengatur tentang struktur organisasi dan tata kerja kelurahan di Kabupaten Karo. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata struktur organisasi kelurahan agar lebih efektif dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Kedudukan Kelurahan sebagai perangkat daerah di wilayah kecamatan yang dipimpin oleh Lurah yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat.
- Tugas Lurah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati.
- Fungsi Lurah meliputi pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, dan pembinaan lembaga kemasyarakatan.
- Susunan organisasi Kelurahan terdiri dari Lurah, Sekretaris Lurah, dan Seksi-seksi (Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban; Pembangunan; Kemasyarakatan; Umum).
- Eselonisasi jabatan di Kelurahan, dimana Lurah adalah Eselon IV a, Sekretaris Lurah dan Kepala Seksi adalah Eselon IV b.
- Sumber keuangan Kelurahan berasal dari APBD Kabupaten, bantuan pemerintah, dan sumber-sumber lain yang sah.