Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonogiri 10/2018 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2018Tanggal Penetapan:13 September 2018
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pemberdayaan Petani
LokasiPemerintah Kabupaten Wonogiri
Tanggal Berlaku13 September 2018
Tanggal Penetapan13 September 2018
Tempat PenetapanWonogiri

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera melalui upaya perlindungan dan pemberdayaan petani yang terencana dan berkelanjutan. Latar belakangnya adalah adanya perubahan iklim, gejolak ekonomi global, kerawanan bencana alam, risiko gagal usaha, serta sistem pasar yang tidak transparan dan tidak berpihak kepada petani.

Perlindungan petani dilakukan melalui penyediaan prasarana dan sarana produksi pertanian, kepastian usaha, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, pemberian ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa, sistem peringatan dini terhadap dampak perubahan iklim, dan asuransi pertanian. Pemberdayaan petani dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian, pengutamaan hasil pertanian daerah, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, penyediaan fasilitas pembiayaan dan permodalan, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi, serta penguatan kelembagaan petani.

Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan perlindungan dan pemberdayaan petani. Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan prasarana dan sarana pertanian, menjamin kepastian usaha, menghapuskan praktik ekonomi biaya tinggi, memberikan ganti rugi gagal panen, membangun sistem peringatan dini, dan memfasilitasi asuransi pertanian. Selain itu, Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, memfasilitasi penyuluhan dan pendampingan, mengembangkan sistem pemasaran hasil pertanian, memberikan jaminan ketersediaan lahan pertanian, memfasilitasi pembiayaan dan permodalan, memberikan kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi, serta mendorong dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan petani.

(-)

1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 14, diberi sanksi administratif dan/atau sanksi keperdataan. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan penghentian tetap kegiatan. 3. Sanksi keperdataan berupa ganti kerugian.