Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 17 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 17 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Ke Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Jatiluhur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 17/2013 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 17 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 17 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 November 2013Tanggal Penetapan:28 November 2013
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Ke Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Jatiluhur
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku28 November 2013
Tanggal Penetapan28 November 2013
Tempat PenetapanPurwakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat a.n Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Jatiluhur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2006 Nomor 11)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Purwakarta ke Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PDPK) Jatiluhur.

Latar Belakang dan Tujuan:

Penyertaan modal ini bertujuan untuk memenuhi modal dasar yang harus disetor oleh Pemerintah Daerah ke PDPK Jatiluhur, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006. Pemerintah Kabupaten Purwakarta berkewajiban memenuhi 55% dari modal dasar PDPK Jatiluhur. Penyertaan modal ini dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan dan pelayanan kepada masyarakat, dengan harapan dapat mendorong pelayanan kredit usaha ekonomi masyarakat, kemampuan usaha PDPK Jatiluhur, dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Ketentuan Substansial:

Kebijakan dasar penyertaan modal meliputi pemberian perlakuan adil, kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamanan berusaha. Penyertaan modal dilakukan dengan investasi langsung jangka panjang yang bersifat permanen dan dianggarkan dalam pengeluaran pembiayaan APBD. Pemerintah Daerah telah menyertakan modal hingga tahun 2009 sebesar Rp. 313.100.000,- dan menambahkan Rp. 500.000.000,- pada tahun 2013, sehingga total penyertaan modal menjadi Rp. 813.100.000,-. Bupati menunjuk OPD untuk melaksanakan kewenangan operasional dalam pengelolaan penyertaan modal dan dapat membentuk Komite Penyertaan Modal untuk pengawasan.

Bagian laba dari penyertaan modal menjadi hak Pemerintah Daerah dan dianggarkan dalam penerimaan APBD tahun berikutnya. Besaran bagian laba mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Resiko yang timbul dari pelaksanaan penyertaan modal yang tidak disengaja ditanggung bersama, sedangkan resiko akibat kelalaian manajemen menjadi tanggung jawab PDPK Jatiluhur.

(-)

(-)