Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 4 Tahun 2010 tentang Rencana Induk jaringan Jalan Kota Jayapura

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jayapura 4/2010 · Perda Kota Jayapura No. 4 Tahun 2010 · Perda Kota Jayapura Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2010Tanggal Penetapan:12 November 2010
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk jaringan Jalan Kota Jayapura
LokasiPemerintah Kota Jayapura
Tanggal Berlaku16 Desember 2010
Tanggal Penetapan12 November 2010
Tempat PenetapanJayapura

(-)

Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 4 Tahun 2010 tentang Rencana Induk Jaringan Jalan Kota Jayapura bertujuan untuk memberikan pedoman bagi perencanaan dan pengembangan jaringan jalan guna meningkatkan kesejahteraan penduduk. Sasaran utamanya adalah tersusunnya rancang bangun jaringan jalan yang mampu mengakomodir pemanfaatan ruang jalan secara menyeluruh, efektif, dan terkendali, serta sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Jayapura.

Wilayah perencanaan mencakup lima distrik administrasi: Jayapura Utara, Jayapura Selatan, Abepura, Heram, dan Muara Tami. Jangka waktu perencanaan adalah 20 tahun, dengan peninjauan paling lama setiap 5 tahun. Arahan program rencana induk jaringan jalan meliputi jangka pendek, menengah, dan panjang, yang tercantum dalam lampiran peraturan daerah.

Sistem jaringan jalan primer disusun mengikuti ketentuan tata ruang wilayah nasional, menghubungkan simpul-simpul jasa distribusi. Jalan arteri primer menghubungkan kota jenjang kesatu yang berdampingan atau kota jenjang kesatu dengan kota jenjang kedua. Sistem jaringan jalan sekunder mengikuti ketentuan tata ruang kota, menghubungkan kawasan-kawasan dengan fungsi primer, sekunder, dan tersier hingga ke perumahan. Jalan arteri sekunder menghubungkan kawasan primer dengan kawasan sekunder kesatu atau kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kedua.

Jalan diklasifikasikan menjadi jalan umum dan jalan khusus. Jalan umum dikelompokkan menurut sistem, fungsi, status, dan kelas, sementara jalan khusus tidak diperuntukkan bagi lalu lintas umum dalam distribusi barang dan jasa. Fungsi jalan umum meliputi arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan, masing-masing dengan karakteristik perjalanan dan batasan akses yang berbeda. Bagian-bagian jalan meliputi Ruang Manfaat Jalan (RUMAJA), Ruang Milik Jalan (RUMIJA), dan Ruang Pengawasan Jalan (RUWASJA), masing-masing dengan peruntukan dan batasan yang spesifik.

Peraturan ini juga mengatur pengalokasian bangunan utilitas di luar RUMIJA, pengelompokan nama jalan berdasarkan distrik, serta ketentuan dan larangan terkait penggunaan jalan dan ruang di sekitarnya.

1. Terhadap bangunan-bangunan yang telah ada, sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, berlaku ketentuan yang telah ada. 2. Terhadap bangunan baru atau perombakan bangunan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini, harus menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dipidana sesuai dengan Ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.