Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Pariwisata Medan bertujuan untuk mengatur pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Politeknik Pariwisata Medan. Peraturan ini menetapkan Poltekpar Medan sebagai perguruan tinggi vokasi di bawah Kementerian Pariwisata, dengan otonomi dalam pengelolaan akademik dan non-akademik. Statuta ini mengatur struktur organisasi, tugas dan fungsi direktur, wakil direktur, senat, dan dewan penyantun. Selain itu, peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai penerimaan mahasiswa, penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Kebebasan akademik dan kode etik juga diatur untuk menjaga integritas dan kualitas pendidikan. Peraturan ini juga mencakup ketentuan mengenai sarana dan prasarana, pengelolaan anggaran, serta kerja sama dengan pihak lain.