Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 6 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2005 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Akta Catatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 6/2005 · Perda Kabupaten Banyumas No. 6 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penggantian Biaya Cetak Akta Catatan Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Catatan Sipil.

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2005 mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Akta Catatan Sipil. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas produk/jasa pelayanan penyelenggaraan catatan sipil. Objek retribusi adalah jasa pelayanan penggantian biaya cetak akta catatan sipil, meliputi akta kelahiran terlambat, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan/pengesahan/pengangkatan anak, izin kawin, pengesahan perjanjian perkawinan, surat kenal lahir/mati, tanda bukti pelaporan catatan sipil di luar negeri, dan surat keterangan catatan sipil lainnya. Subjek retribusi adalah orang pribadi yang menggunakan jasa pelayanan catatan sipil. 2. **Golongan Retribusi:** Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. 3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Diukur berdasarkan jumlah produk dan jenis pelayanan yang diterbitkan. 4. **Prinsip Penetapan Tarif:** Tarif ditetapkan untuk mengganti biaya cetak, legalisasi, dan jasa pelayanan, dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. 5. **Struktur dan Besaran Tarif:** Rincian tarif retribusi untuk berbagai jenis pelayanan catatan sipil, termasuk akta kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, izin kawin, pengakuan anak, pengesahan anak luar kawin, pendaftaran perwalian/pengangkatan anak, surat keterangan, pelaporan di luar negeri, izin dispensasi perkawinan, pengesahan perjanjian perkawinan, salinan surat ganti nama, dan mutasi data.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan dari retribusi terutang. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,-