Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2005 mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Akta Catatan Sipil. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas produk/jasa pelayanan penyelenggaraan catatan sipil. Objek retribusi adalah jasa pelayanan penggantian biaya cetak akta catatan sipil, meliputi akta kelahiran terlambat, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan/pengesahan/pengangkatan anak, izin kawin, pengesahan perjanjian perkawinan, surat kenal lahir/mati, tanda bukti pelaporan catatan sipil di luar negeri, dan surat keterangan catatan sipil lainnya. Subjek retribusi adalah orang pribadi yang menggunakan jasa pelayanan catatan sipil.
2. **Golongan Retribusi:** Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Diukur berdasarkan jumlah produk dan jenis pelayanan yang diterbitkan.
4. **Prinsip Penetapan Tarif:** Tarif ditetapkan untuk mengganti biaya cetak, legalisasi, dan jasa pelayanan, dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
5. **Struktur dan Besaran Tarif:** Rincian tarif retribusi untuk berbagai jenis pelayanan catatan sipil, termasuk akta kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, izin kawin, pengakuan anak, pengesahan anak luar kawin, pendaftaran perwalian/pengangkatan anak, surat keterangan, pelaporan di luar negeri, izin dispensasi perkawinan, pengesahan perjanjian perkawinan, salinan surat ganti nama, dan mutasi data.