Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Industri

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas 7/2003 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 7 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:17 Oktober 2001
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Usaha Industri
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Rawas
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 Oktober 2001
Tempat PenetapanMuara Beliti

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Industri (IUI) di Kabupaten Musi Rawas. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk memungut retribusi Izin Usaha Industri. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Definisi**: Definisi istilah-istilah penting seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Retribusi Daerah, Izin Usaha Industri (IUI), Industri, Perusahaan Industri, dan lain-lain. 2. **Objek dan Subjek Retribusi**: Objek retribusi adalah setiap pemberian Izin Usaha Industri (IUI), dan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Izin Usaha Industri dari Bupati. 3. **Golongan Retribusi**: Retribusi Izin Usaha Industri (IUI) digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. 4. **Syarat-syarat Perizinan**: Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh Izin Usaha Industri (IUI), termasuk Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), Izin lokasi areal industri, Izin gangguan (HO), dan Analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL). 5. **Prinsip dan Sasaran Retribusi**: Struktur tarif digolongkan berdasarkan besarnya investasi. 6. **Cara Perhitungan dan Pembayaran**: Cara menghitung besarnya retribusi yang terutang dan penyetoran hasil pungutan retribusi ke kas daerah. 7. **Wilayah Pemungutan**: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Musi Rawas pada saat pengajuan permohonan Izin Usaha Industri (IUI). 8. **Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang**: Masa retribusi adalah 3 (tiga) tahun, dan retribusi terutang pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. 9. **Pendaftaran**: Kewajiban wajib retribusi untuk mengisi SPTRD. 10. **Penetapan Retribusi**: Penetapan retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. 11. **Tata Cara Pemungutan**: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. 12. **Tata Cara Pembayaran**: Pembayaran retribusi dilunasi sebelum Izin Usaha Industri (IUI) diterbitkan. 13. **Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi**: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.

(-)

1. Perusahaan industri diberikan peringatan tertulis apabila melakukan pelanggaran tertentu. 2. Pemberian Izin Usaha Industri (IUI) dapat dibekukan selama 6 (enam) bulan jika tidak melakukan perbaikan setelah peringatan. 3. Izin Usaha Industri dapat dicabut apabila melanggar ketentuan yang berlaku.