Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Industri (IUI) di Kabupaten Musi Rawas. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk memungut retribusi Izin Usaha Industri.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Definisi**: Definisi istilah-istilah penting seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Retribusi Daerah, Izin Usaha Industri (IUI), Industri, Perusahaan Industri, dan lain-lain.
2. **Objek dan Subjek Retribusi**: Objek retribusi adalah setiap pemberian Izin Usaha Industri (IUI), dan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Izin Usaha Industri dari Bupati.
3. **Golongan Retribusi**: Retribusi Izin Usaha Industri (IUI) digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
4. **Syarat-syarat Perizinan**: Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh Izin Usaha Industri (IUI), termasuk Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), Izin lokasi areal industri, Izin gangguan (HO), dan Analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
5. **Prinsip dan Sasaran Retribusi**: Struktur tarif digolongkan berdasarkan besarnya investasi.
6. **Cara Perhitungan dan Pembayaran**: Cara menghitung besarnya retribusi yang terutang dan penyetoran hasil pungutan retribusi ke kas daerah.
7. **Wilayah Pemungutan**: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Musi Rawas pada saat pengajuan permohonan Izin Usaha Industri (IUI).
8. **Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang**: Masa retribusi adalah 3 (tiga) tahun, dan retribusi terutang pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
9. **Pendaftaran**: Kewajiban wajib retribusi untuk mengisi SPTRD.
10. **Penetapan Retribusi**: Penetapan retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
11. **Tata Cara Pemungutan**: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
12. **Tata Cara Pembayaran**: Pembayaran retribusi dilunasi sebelum Izin Usaha Industri (IUI) diterbitkan.
13. **Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi**: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.