Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sampang 5/2017 · Perda Kabupaten Sampang No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 April 2017Tanggal Penetapan:27 April 2017
Media, Pos & Periklanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal
LokasiPemerintah Kabupaten Sampang
Tanggal Berlaku27 April 2017
Tanggal Penetapan27 April 2017
Tempat PenetapanSampang

Peraturan ini menggantikan Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Suara Sampang menjadi Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Suara Sampang.

Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Suara Sampang untuk menggantikan Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD). LPPL Radio Suara Sampang adalah badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah dan bersifat independen, netral, dan tidak komersial. Tujuannya adalah menyajikan program siaran yang mendorong sikap mental masyarakat yang beriman, cerdas, memperkokoh integrasi nasional, serta menjaga citra positif bangsa. LPPL berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol sosial, dan pelestari budaya bangsa. Kegiatan LPPL mencakup siaran lokal dan dapat menyelenggarakan siaran iklan serta usaha lain yang sah terkait penyiaran. LPPL wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran yang berlaku selama 5 tahun. Organisasi LPPL terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direksi yang diangkat oleh Bupati atas usul DPRD. Sumber pendanaan LPPL berasal dari iuran penyiaran, APBD, sumbangan masyarakat, siaran iklan, dan usaha lain yang sah. LPPL bertanggung jawab atas penyelenggaraan penyiaran dan keuangan, serta wajib membuat laporan tahunan dan laporan keuangan.

1. Selama Dewan Pengawas dan Dewan Direksi LPPL Radio Suara Sampang belum terbentuk, UPT RSPD Suara Sampang Dinas Komunikasi dan Informatika melaksanakan pengelolaan LPPL Radio Suara Sampang.

(-)