Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 22 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pedoman Sistem Akuntansi Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran Jakarta

Juga dikenal sebagai: Permenhub 22/2017 · Permenhub No. 22 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 22 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 April 2017Tanggal Penetapan:30 Maret 2017
Standar Akuntansi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPedoman Sistem Akuntansi Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran Jakarta
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku07 April 2017
Tanggal Penetapan30 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2010 tentang Sistem Akuntansi Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran Jakarta Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 22 Tahun 2017 ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2010 yang dianggap tidak relevan lagi. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan sistem akuntansi Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran Jakarta dengan ketentuan terbaru yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2016. Peraturan ini menetapkan pedoman sistem akuntansi yang meliputi sistem akuntansi keuangan, sistem akuntansi biaya, dan sistem akuntansi aset tetap. Sistem akuntansi keuangan bertujuan untuk menghasilkan laporan keuangan yang akuntabel dan transparan, sedangkan sistem akuntansi biaya berfungsi untuk memberikan informasi biaya satuan per unit layanan. Sistem akuntansi aset tetap mengatur pengelolaan aset tetap milik Balai Besar. Peraturan ini juga mengatur tentang pelaporan keuangan yang harus dilengkapi dengan pernyataan tanggung jawab yang ditandatangani oleh pimpinan BLU.

1. Laporan Keuangan BP3IP Jakarta yang disusun sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Perhubungan ini dinyatakan tetap berlaku sebagai laporan akuntabilitas manajemen BP3IP Jakarta. 2. Proses pengintegrasian laporan keuangan BLU ke dalam laporan keuangan kementerian negara/lembaga berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)