di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pedoman Sistem Akuntansi Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran Jakarta
Juga dikenal sebagai: Permenhub 22/2017 · Permenhub No. 22 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 22 Tahun 2017
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 22 Tahun 2017 ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2010 yang dianggap tidak relevan lagi. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan sistem akuntansi Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran Jakarta dengan ketentuan terbaru yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2016. Peraturan ini menetapkan pedoman sistem akuntansi yang meliputi sistem akuntansi keuangan, sistem akuntansi biaya, dan sistem akuntansi aset tetap. Sistem akuntansi keuangan bertujuan untuk menghasilkan laporan keuangan yang akuntabel dan transparan, sedangkan sistem akuntansi biaya berfungsi untuk memberikan informasi biaya satuan per unit layanan. Sistem akuntansi aset tetap mengatur pengelolaan aset tetap milik Balai Besar. Peraturan ini juga mengatur tentang pelaporan keuangan yang harus dilengkapi dengan pernyataan tanggung jawab yang ditandatangani oleh pimpinan BLU.