Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 8/2010 · Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2010 · Perda Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 2010Tanggal Penetapan:13 Desember 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hiburan
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku13 Desember 2010
Tanggal Penetapan13 Desember 2010
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 19 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan. 2. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 19 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan.

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan mengatur mengenai pajak atas penyelenggaraan hiburan di Kota Bandung. Latar belakang peraturan ini adalah adanya perubahan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan negara/daerah dan perpajakan, serta perkembangan dinamika masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan ketentuan pajak hiburan dengan perkembangan tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Objek Pajak: Jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, termasuk tontonan film, pagelaran kesenian, diskotik, karaoke, sirkus, permainan bilyar, panti pijat, dan pertandingan olahraga. 2. Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan. 3. Wajib Pajak: Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan. 4. Dasar Pengenaan Pajak: Jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. 5. Tarif Pajak: Bervariasi tergantung jenis hiburan, misalnya tontonan film (7,5% - 15%), pagelaran kesenian (25%), diskotik (35%), dan pertandingan olahraga (15%). Peraturan ini juga mengatur kewajiban penggunaan tanda masuk, masa pajak, pendaftaran Wajib Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), wilayah dan tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, penagihan, penyitaan, penyanderaan, lelang, kadaluwarsa penagihan, keberatan dan banding, pembukuan, pemeriksaan dan pengawasan, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dan insentif pemungutan.

1. Terhadap pajak yang terutang dalam masa pajak yang berakhir sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku ketentuan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 19 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2000. 2. Selama peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini belum diterbitkan, peraturan pelaksanaan yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 3. Semua peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini, harus sudah ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi SPTPD dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp.4.000.000,00. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak dipidana kurungan paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.10.000.000,00.