Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2023 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN BONE TAHUN 2022-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone 2/2023 · Perda Kabupaten Bone No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 2023Tanggal Penetapan:4 Agustus 2023
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN BONE TAHUN 2022-2025
LokasiPemerintah Kabupaten Bone
Tanggal Berlaku04 Agustus 2023
Tanggal Penetapan04 Agustus 2023
Tempat PenetapanWatampone

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bone Tahun 2005-2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bone Tahun 2005-2025. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bone Tahun 2018- 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bone Tahun 2018- 2023.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bone Tahun 2022-2025 (RIPPAR-KAB) sebagai landasan pengembangan dan pengendalian pembangunan kepariwisataan yang berkelanjutan. RIPPAR-KAB bertujuan sebagai dokumen pengendali atau pedoman yang mempunyai kekuatan hukum dan menjadi acuan perencanaan dan perizinan dalam pengembangan pariwisata.

Kebijakan pembangunan kepariwisataan daerah meliputi pembangunan destinasi pariwisata, industri pariwisata, pemasaran pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan. Konsep pembangunan kepariwisataan adalah berkelanjutan dan berbasis masyarakat, dengan memperhatikan nilai budaya, potensi kreatif masyarakat, dan pembelajaran tentang lingkungan. Visi pembangunan kepariwisataan adalah mewujudkan Kabupaten Bone sebagai destinasi pariwisata unggulan di Sulawesi Selatan yang mandiri, berdaya saing, dan sejahtera.

Misi pembangunan kepariwisataan mencakup pengembangan produk pariwisata, kebudayaan, dan ekonomi kreatif; pembangunan infrastruktur; peningkatan pemasaran; pelestarian nilai budaya; dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Tujuan pembangunan kepariwisataan adalah mengembangkan destinasi yang berdaya saing, mengembangkan seni dan budaya tradisional, membangun daya tarik wisata sejarah dan agro, meningkatkan partisipasi masyarakat, meningkatkan efisiensi koordinasi, meningkatkan arus perjalanan wisata, meningkatkan penyediaan data dan informasi, mewujudkan iklim investasi yang harmonis, mempertimbangkan daya dukung lingkungan, dan membangun jaringan promosi dan pemasaran.

Sasaran pembangunan kepariwisataan meliputi peningkatan jumlah kunjungan wisatawan, lama tinggal, pendapatan dari belanja wisatawan, perlindungan warisan budaya, kualitas sumber daya manusia, dan potensi alam. Arah pembangunan kepariwisataan dilaksanakan mengikuti pola pengembangan kepariwisataan yang diarahkan pada prinsip wisata ekologis, berbasis masyarakat dan berkelanjutan, berorientasi pada peningkatan kesempatan kerja, pengurangan kemiskinan, pertumbuhan ekonomi daerah, dan pelestarian lingkungan.

(-)

Setiap orang, wisatawan dan pengusaha yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 32 dikenakan sanksi Administratif