Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pembangunan Desa Mandiri Berbasis Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Barat 5/2014 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 5 Tahun 2014 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2014Tanggal Penetapan:3 Oktober 2014
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembangunan Desa Mandiri Berbasis Masyarakat
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Tanggal Berlaku03 Oktober 2014
Tanggal Penetapan03 Oktober 2014
Tempat PenetapanMamuju

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pembangunan Desa Mandiri Berbasis Masyarakat (BANGUNMANDAR) bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan hidup masyarakat desa serta menanggulangi kemiskinan melalui pembangunan desa mandiri. Program ini bertujuan memajukan desa agar keluar dari ketertinggalan dengan mengembangkan produk unggulan sesuai potensi desa serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan, serta mewujudkan desa mandiri berbasis masyarakat melalui pengintegrasian sumber daya, penguatan kelembagaan dan norma, serta pengembangan produk unggulan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan kelembagaan BANGUNMANDAR di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa, dengan tugas dan tanggung jawab yang jelas bagi masing-masing tingkatan. Peraturan ini juga mengatur pengangkatan Tim Advisory dan Tenaga Pendamping untuk membantu pelaksanaan program. Selain itu, diatur pula mengenai penguatan kapasitas masyarakat melalui tahapan kajian masalah dan kebutuhan secara partisipatif serta perencanaan dan pelaksanaan kegiatan. Kemitraan dengan berbagai stakeholder juga diatur untuk mendukung pelaksanaan program.

Peraturan ini juga mengatur mekanisme koordinasi antara SKPD Provinsi dan Kabupaten/Kota, Tim Koordinasi BANGUNMANDAR, dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK). Mekanisme pelaksanaan program mencakup tahapan pelaksanaan di lokasi baru dan lama, sinergi program, pemanfaatan dan pemeliharaan, pengendalian dan pengawasan, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan. Exit strategi juga diatur sebagai persiapan berakhirnya pelaksanaan pendampingan.

1. Desa Sasaran Program BANGUNMANDAR yang telah berjalan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, masa pendampingannya terhitung sejak penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Desa.

1. Gubernur dapat memberikan sanksi administrasi kepada Kepala SKPD yang tidak memberikan dukungan terhadap pelaksanaan Program BANGUNMANDAR berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pemberhentian dari jabatan. 2. Gubernur dapat memberikan sanksi kepada Tenaga Pendamping yang tidak melaksanakan tugas berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pemutusan hubungan kerja. 3. Gubernur dapat memberikan sanksi program berupa pencabutan sementara atau tetap lokasi Program BANGUNMANDAR.