Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 25 Tahun 2026

Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 25 Tahun 2026 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah Tahun 2025–2029

Juga dikenal sebagai: Perbup Purwakarta 25/2026 · Perbup Purwakarta No. 25 Tahun 2026 · Perbup Purwakarta Nomor 25 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 April 2026Tanggal Penetapan:15 April 2026
Hukum Pemerintahan DaerahPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Bupati Purwakarta
Tanggal Berlaku15 April 2026
Tanggal Penetapan15 April 2026

(-)

Peraturan Bupati ini disusun dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik, bersih, dan akuntabel di Kabupaten Purwakarta. Kebijakan ini bertujuan untuk menetapkan sistem pertanggungjawaban kinerja yang jelas, terukur, dan efektif melalui Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagai wujud pertanggungjawaban dalam mencapai visi dan misi Pemerintah Daerah periode 2025-2029.

Secara substansial, Pemerintah Daerah diwajibkan untuk menyusun IKU yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Purwakarta Tahun 2025-2029. IKU tersebut berfungsi sebagai acuan utama dalam penyusunan perencanaan jangka menengah dan tahunan, dokumen penetapan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan akuntabilitas, serta evaluasi, pemantauan, dan pengendalian kinerja program. IKU Pemerintah Daerah paling sedikit harus memuat indikator hasil (outcome) dan mempertimbangkan kebutuhan informasi kinerja, data statistik pemerintah, serta perkembangan ilmu pengetahuan.

(-)

(-)