Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 76 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1996 Tentang Pengesahan Agreement On C.A.B. International

Juga dikenal sebagai: Keppres 76/2001 · Keppres No. 76 Tahun 2001 · Keppres Nomor 76 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juni 2001Tanggal Penetapan:21 Juni 2001
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPencabutan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1996 Tentang Pengesahan Agreement On C.A.B. International
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Juni 2001
Tanggal Penetapan21 Juni 2001
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1996 tentang Pengesahan Agreement on C.A.B. International Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 2001 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk mencabut Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1996 yang mengesahkan Agreement on C.A.B. International. Latar belakang pencabutan ini adalah karena keanggotaan Indonesia dalam C.A.B. International dianggap memberatkan anggaran negara dan dinilai tidak efisien serta tidak ekonomis. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa kontribusi yang harus dibayarkan oleh Pemerintah Indonesia sebagai anggota C.A.B. International telah menjadi beban bagi anggaran negara. Oleh karena itu, untuk mengurangi beban tersebut dan meningkatkan efisiensi serta ekonomi, Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1996 dicabut.

(-)

(-)