Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 10 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Malinau 10/2017 · Perda Kabupaten Malinau No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2017Tanggal Penetapan:28 September 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Malinau
Tanggal Berlaku28 September 2017
Tanggal Penetapan28 September 2017
Tempat PenetapanMalinau Kota

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2017.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2017. Perubahan ini meliputi pendapatan daerah yang semula Rp 1.346.139.850.250,00 menjadi Rp 1.443.242.924.546,74 setelah perubahan. Belanja daerah mengalami perubahan dari Rp 1.539.865.529.661,48 menjadi Rp 1.535.232.717.586,93 setelah perubahan. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan pembiayaan daerah yang semula Rp 193.725.679.411,48 menjadi Rp 91.989.793.040,19 setelah perubahan. Perubahan ini mencakup berbagai komponen pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, Lain-lain pendapatan daerah yang sah, Belanja Tidak Langsung, Belanja Langsung, dan SiLPA tahun anggaran sebelumnya. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)