Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Barat 5/2013 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 5 Tahun 2013 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2013Tanggal Penetapan:31 Desember 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Tanggal Berlaku31 Desember 2013
Tanggal Penetapan31 Desember 2013
Tempat PenetapanMamuju

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2014. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 1.226.172.804.679,25, belanja sebesar Rp. 1.305.240.053.783,04, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. -79.067.249.103,79. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 81.067.249.103,79 dan pengeluaran sebesar Rp. 2.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp. 79.067.249.103,79. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp. 528.902.826.306,04 dan belanja langsung sebesar Rp. 776.337.227.477,00. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bagi hasil kepada provinsi/kabupaten, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja barang dan jasa serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi SILPA tahun sebelumnya. Pengeluaran meliputi penyertaan modal. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)