Peraturan Daerah Kabupaten Bandung ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, serta ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp.3.368.043.981.175,50 dan belanja sebesar Rp.3.242.165.132.570,50, menghasilkan surplus sebesar Rp. 125.878.848.605,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 308.272.511.842,76 dan pengeluaran sebesar Rp. 18.365.313.000,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 289.907.198.842,76.
Neraca per 31 Desember 2013 mencatat jumlah aset sebesar Rp.7.548.642.443.220,05, jumlah kewajiban sebesar Rp. 12.540.240.368,60, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp.7.536.102.202.851,45. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas akhir per 31 Desember 2013 sebesar Rp. 416.340.114.817,36.
Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang menyertai Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut.