Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2000

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2000

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas 4/2000 · Perda Kabupaten Kapuas No. 4 Tahun 2000 · Perda Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Maret 2000Tanggal Penetapan:30 Maret 2000
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2000
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas
Tanggal Berlaku30 Maret 2000
Tanggal Penetapan30 Maret 2000
Tempat PenetapanKuala Kapuas

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2000 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas untuk Tahun Anggaran 2000. APBD tersebut berjumlah Rp. 100.578.312.000,- yang terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 100.578.312.000,- dan belanja sebesar Rp. 100.578.312.000,-, yang dirinci menjadi belanja rutin sebesar Rp. 78.802.747.000,- dan belanja pembangunan sebesar Rp. 21.775.565.000,-. Bagian Urusan Kas dan Perhitungan terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 100.578.312.000,- dan pembangunan sebesar Rp. 100.578.312.000,-. Ringkasan APBD, pergeseran pasal-pasal anggaran, dan rincian lebih lanjut terdapat dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)