Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 66 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 66 Tahun 1957 tentang Penolakan Banding Untuk Mengangkut Barang Dengan Truk Melalui Trayek-Trayek Djati-Klakah-Wonotjolo-Gempolsurat Dan Jetak-Blimbing

Juga dikenal sebagai: Keppres 66/1957 · Keppres No. 66 Tahun 1957 · Keppres Nomor 66 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Maret 1957
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenolakan Banding Untuk Mengangkut Barang Dengan Truk Melalui Trayek-Trayek Djati-Klakah-Wonotjolo-Gempolsurat Dan Jetak-Blimbing
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Maret 1957
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 66 Tahun 1957 ini menolak banding yang diajukan oleh G.P.P. atas nama Han Tjien Swie, pemilik Perusahaan Truck 'HAN', terhadap penolakan sebagian permohonan untuk mengangkut barang dengan truck umum melalui trajek tertentu. Penolakan ini didasarkan pada hasil perhitungan muatan yang telah disampaikan kepada Inspeksi Lalu Lintas Jalan. Banding tersebut tidak membantah kebenaran hasil perhitungan dan tidak memberikan alasan yang dapat meniadakan dasar keputusan penolakan oleh Menteri Perhubungan. Oleh karena itu, keputusan penolakan tetap dipertahankan.

(-)

(-)