Peraturan Menteri ini menetapkan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Sistem ini mencakup kode klasifikasi, jenis arsip, klasifikasi keamanan (Biasa/Umum/Terbuka, Terbatas, Rahasia, Sangat Rahasia), hak akses, dasar pertimbangan, dan unit pengolah. Hak akses diberikan kepada pejabat tertentu sesuai kewenangan dan tanggung jawab. Arsip dapat diakses oleh Pengguna Internal (Menteri, Sekretaris Jenderal, dll.) dan Pengguna Eksternal (pengawas eksternal, aparat penegak hukum, publik) dengan batasan tertentu. Pengamanan arsip dinamis dilakukan terhadap penyimpanan, prasarana, penggunaan akses, penyampaian, dan petugas pelaksana. Lampiran I dan II merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.