Peraturan Daerah ini mengatur sistem pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Sumbawa Barat. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Ketentuan substansial meliputi:
- **Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD.
- **Asas Umum dan Struktur APBD:** APBD disusun berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah, serta memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Struktur APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
- **Penyusunan Rancangan APBD:** Proses penyusunan APBD melibatkan penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD.
- **Pelaksanaan APBD:** Pelaksanaan APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah, serta dilakukan secara efisien dan efektif.
- **Perubahan APBD:** Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran, penggunaan saldo anggaran lebih, keadaan darurat, dan keadaan luar biasa.
- **Pengelolaan Kas:** Pengelolaan kas daerah dilakukan oleh BUD, yang bertanggung jawab terhadap penerimaan dan pengeluaran kas daerah.
- **Penatausahaan Keuangan Daerah:** Pengguna anggaran, bendahara penerimaan/pengeluaran, dan pihak yang menerima/menguasai uang/barang daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai peraturan perundang-undangan.