Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Proses Bisnis Level 0 dan Level 1 di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) guna meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan harmonisasi pelaksanaan tugas dan fungsi. Proses Bisnis Level 0 mencakup aktivitas kerja terstruktur pada level organisasi, sedangkan Level 1 pada unit kerja Eselon I. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antar unit kerja, termasuk Sekretariat Utama, Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan, Deputi Bidang Konservasi Arsip, dan lainnya. Setiap unit kerja memiliki tanggung jawab untuk menyusun Grand Design dan Cetak Biru terkait pengembangan SDM, transformasi kelembagaan, dan infrastruktur. Kebijakan ini juga menetapkan kewajiban penyusunan dokumen dan data yang dibutuhkan dari Proses Bisnis Level 0 dan Level 1.