Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Proses Bisnis Level 0 dan Level 1 di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 1/2016 · Perka Arsip Nasional No. 1 Tahun 2016 · Perka Arsip Nasional Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2016Tanggal Penetapan:11 Januari 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaProses Bisnis Level 0 dan Level 1 di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku01 September 2016
Tanggal Penetapan11 Januari 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Proses Bisnis Level 0 dan Level 1 di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) guna meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan harmonisasi pelaksanaan tugas dan fungsi. Proses Bisnis Level 0 mencakup aktivitas kerja terstruktur pada level organisasi, sedangkan Level 1 pada unit kerja Eselon I. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antar unit kerja, termasuk Sekretariat Utama, Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan, Deputi Bidang Konservasi Arsip, dan lainnya. Setiap unit kerja memiliki tanggung jawab untuk menyusun Grand Design dan Cetak Biru terkait pengembangan SDM, transformasi kelembagaan, dan infrastruktur. Kebijakan ini juga menetapkan kewajiban penyusunan dokumen dan data yang dibutuhkan dari Proses Bisnis Level 0 dan Level 1.

(-)

(-)