Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Wisata dan Budaya di Kabupaten Musi Rawas. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah adanya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 yang mengamanatkan bahwa Retribusi Tempat Wisata/Objek dan Budaya merupakan Jenis Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi atas pelayanan penyediaan tempat wisata dan budaya yang khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi meliputi taman rekreasi, museum, cagar budaya/peninggalan sejarah, kendaraan yang masuk tempat wisata, sarana hiburan/seni, kamar mandi air panas/mandi uap (sauna), kolam renang/tempat memancing/pemandian alam dan MCK, serta wisata alam. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan tempat wisata dan budaya. Retribusi Tempat Wisata dan budaya digolongkan sebagai retribusi jasa. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi sekali masuk ke objek wisata dan budaya atau tempat wisata. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak. Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah daerah tempat pelayanan/objek wisata diberikan. Masa retribusi adalah 1 (satu) bulan. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan. Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi. Hak untuk melakukan penagihan retribusi kadaluwarsa setelah 3 (tiga) tahun sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana retribusi.