Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bekasi 6/2006 · Perda Kabupaten Bekasi No. 6 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
LokasiPemerintah Kabupaten Bekasi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanCikarang Pusat

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 04 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 04 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah, subjek dan wajib retribusi, dasar perhitungan dan klasifikasi tarif retribusi, besaran tarif retribusi, serta penambahan ketentuan larangan dan kewajiban terkait pengelolaan sampah.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Definisi: Perubahan definisi beberapa istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Kepala Daerah, Dinas, Kepala Dinas, Dinas Pendapatan Daerah, Retribusi, Wajib Retribusi, Masa Retribusi, SKRD, STRD, Pelayanan persampahan/kebersihan, Jasa, Jasa Umum, Sampah, Badan, Tempat Sampah, TPSS, dan TPSA.
  • Subjek dan Wajib Retribusi: Setiap pengguna jasa pelayanan persampahan/kebersihan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Pemerintah Daerah.
  • Dasar Perhitungan dan Klasifikasi Tarif Retribusi: Prinsip penetapan tarif retribusi adalah untuk biaya administrasi, pengangkutan, penampungan, pemusnahan/pengolahan, dan pembinaan sampah.
  • Besaran Tarif Retribusi: Tarif retribusi disesuaikan berdasarkan jenis pengguna (perorangan, rumah tangga, perkantoran, pasar, industri) dan klasifikasi wilayah.
  • Larangan dan Kewajiban: Pihak yang mengambil, mengangkut, dan membuang sampah pihak lain harus mendapat izin. Dilarang membuang sampah di sembarang tempat. Badan hukum diwajibkan menyediakan TPSS.

(-)

Barangsiapa melanggar Pasal 7, Pasal 17 A, Pasal 17 B dan Pasal 17 C diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).