Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 117 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 117 Tahun 1953 tentang Pembentukan Zaken Kabinet Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 117/1953 · Keppres No. 117 Tahun 1953 · Keppres Nomor 117 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Juni 1953
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Zaken Kabinet Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Juni 1953
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden tanggal 23 Juni 1953 No. 112 tentang penunjukan Saudara Mukarto Notowidigdo sebagai Pembentuk Kabinet.

Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 1953 ini bertujuan untuk menyesuaikan tugas Pembentuk Kabinet, Saudara Mukarto Notowidigdo, dalam konteks perkembangan politik saat itu. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan untuk membentuk Zaken-Kabinet Nasional yang didukung oleh Parlemen dengan kekuatan yang cukup. Keputusan ini mengubah Keputusan Presiden sebelumnya, yaitu No. 112 Tahun 1953, dengan memberikan tugas baru kepada Pembentuk Kabinet untuk membentuk Zaken-Kabinet Nasional. Keputusan ini tidak mencakup ketentuan peralihan atau sanksi.

(-)

(-)