Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 14 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan kepada Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarmasin 14/2016 · Perda Kota Banjarmasin No. 14 Tahun 2016 · Perda Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2016Tanggal Penetapan:5 Oktober 2016
Badan Usaha & PerdaganganPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTanggung Jawab Sosial Perusahaan kepada Masyarakat
LokasiPemerintah Kota Banjarmasin
Tanggal Berlaku06 Oktober 2016
Tanggal Penetapan05 Oktober 2016
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Dana Tanggungjawab Sosial Kepada Masyarakat (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2013 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) kepada masyarakat di Kota Banjarmasin. Latar belakangnya adalah bahwa perusahaan merupakan bagian dari masyarakat dan memiliki kewajiban untuk berkontribusi pada kesejahteraan sosial. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memajukan kesejahteraan sosial masyarakat melalui pelaksanaan CSR yang sesuai dengan prioritas pembangunan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban setiap perusahaan untuk melaksanakan CSR dalam bentuk penyaluran dana dari keuntungan usaha.
  2. Pembentukan organisasi CSR bernama Banjarmasin Coorporate Social Responsibility (BCSR) yang wajib diikuti oleh setiap perusahaan.
  3. Pembentukan Tim Fasilitasi Daerah (TFD) oleh Pemerintah Daerah untuk mengkoordinasikan program CSR dengan RPJMD Kota Banjarmasin.
  4. Pengelolaan dana CSR oleh BCSR sesuai dengan kesepakatan dengan Pemerintah Daerah.

Peraturan ini juga mengatur tentang program dana CSR yang disusun untuk mendorong perencanaan program daerah dan perusahaan yang berpihak kepada masyarakat, menciptakan hubungan yang serasi antara perusahaan dan masyarakat, meningkatkan derajat kehidupan masyarakat, serta mengurangi pengangguran dan kemiskinan.

(-)

Perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 5 diberikan sanksi: 1. Teguran tertulis sebanyak 3 kali dalam 90 hari. 2. Jika teguran tidak diindahkan, dapat dikenakan sanksi pembatalan izin usaha.