Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) Taman Wisata Candi Borobudur dan Prambanan. Tujuan utama pendirian PERSERO ini adalah untuk mengelola lingkungan Candi Borobudur dan Prambanan sebagai Taman Wisata, termasuk tanah, bangunan, dan fasilitas teknis lainnya yang diperlukan untuk kepariwisataan. Modal dasar PERSERO ditetapkan sebesar Rp 10.000.000.000,- dengan penyertaan awal dari Negara sebesar Rp 3.800.000.000,-. Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta diberikan prioritas untuk penyertaan modal. Pelaksanaan pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan, yang dapat mendelegasikan wewenang kepada Menteri Perhubungan.