Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1980

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1980 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Taman Wisata Candi Borobudur Dan Prambanan

Juga dikenal sebagai: PP 7/1980 · PP No. 7 Tahun 1980 · PP Nomor 7 Tahun 1980

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Maret 1980Tanggal Penetapan:3 Maret 1980
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & PerdaganganPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Taman Wisata Candi Borobudur Dan Prambanan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Maret 1980
Tanggal Penetapan03 Maret 1980
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) Taman Wisata Candi Borobudur dan Prambanan. Tujuan utama pendirian PERSERO ini adalah untuk mengelola lingkungan Candi Borobudur dan Prambanan sebagai Taman Wisata, termasuk tanah, bangunan, dan fasilitas teknis lainnya yang diperlukan untuk kepariwisataan. Modal dasar PERSERO ditetapkan sebesar Rp 10.000.000.000,- dengan penyertaan awal dari Negara sebesar Rp 3.800.000.000,-. Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta diberikan prioritas untuk penyertaan modal. Pelaksanaan pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan, yang dapat mendelegasikan wewenang kepada Menteri Perhubungan.

(-)

(-)