Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 15 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 15 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 15/2015 · Perda Kabupaten Bangka No. 15 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 15 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2015Tanggal Penetapan:28 Desember 2015
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Permusyawaratan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku28 Desember 2015
Tanggal Penetapan28 Desember 2015
Tempat PenetapanSungailiat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2007 Nomor 6 Seri D)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di tingkat desa. Tujuan pembentukan BPD adalah untuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. BPD memiliki wewenang untuk membahas rancangan peraturan desa, mengawasi pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, menggali dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta menyusun tata tertib BPD. Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang dipilih secara demokratis. Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal antara 5 hingga 9 orang, dengan memperhatikan wilayah, perempuan, penduduk, dan kemampuan keuangan Desa. Persyaratan menjadi anggota BPD mencakup usia minimal 20 tahun, pendidikan minimal tamat sekolah menengah pertama, bukan perangkat Pemerintah Desa, dan bersedia dicalonkan. Anggota BPD memiliki hak untuk mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menyatakan pendapat, dan mendapatkan biaya operasional. Mereka juga wajib memegang teguh Pancasila, melaksanakan kehidupan demokrasi, menyerap aspirasi masyarakat, dan mendahulukan kepentingan umum. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa.

1. Anggota BPD yang ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan tugas sampai habis masa jabatannya. 2. Apabila masa jabatan anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah habis masa jabatannya, maka anggota BPD yang bersangkutan tetap melaksanakan tugasnya sampai terpilihnya anggota yang baru berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

(-)