Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 23 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 23 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 23/2016 · Perda Kabupaten Batanghari No. 23 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 23 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 November 2016Tanggal Penetapan:28 November 2016
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku28 November 2016
Tanggal Penetapan28 November 2016
Tempat PenetapanMuara Bulian

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari ini mengubah ketentuan Pasal 40 ayat (1) dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Perubahan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi yang membatalkan rumusan Pasal 40 ayat (1) karena ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah seharusnya bersifat alternatif, mengingat sifatnya sebagai pelanggaran. Pasal 40 yang baru mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), Pasal 19 ayat (5), Pasal 20 ayat (3), Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 22 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Tindak pidana ini dikategorikan sebagai pelanggaran. Selain itu, tindak pidana lain yang mengakibatkan terganggunya hak-hak anak akan dikenakan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)