Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 44 Tahun 1987

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1987 tentang Perincian Sumber-Sumber Anggaran Rutin Dan Sumber-Sumber Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1987/1988

Juga dikenal sebagai: Keppres 44/1987 · Keppres No. 44 Tahun 1987 · Keppres Nomor 44 Tahun 1987

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1987Tanggal Penetapan:5 Desember 1987
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerincian Sumber-Sumber Anggaran Rutin Dan Sumber-Sumber Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1987/1988
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1987
Tanggal Penetapan05 Desember 1987
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan tujuan untuk merinci lebih lanjut sumber-sumber anggaran rutin dan anggaran pembangunan tahun anggaran 1987/1988, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1987. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap departemen dan lembaga terkait memiliki alokasi anggaran yang jelas dan terperinci.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengatur bahwa jumlah dan sumber-sumber anggaran rutin dan pembangunan harus diperinci ke dalam bagian, pos, dan mata anggaran sesuai dengan departemen atau lembaga yang bersangkutan. Menteri Keuangan diberi wewenang untuk mengatur ketentuan pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini. Keputusan ini berlaku surut mulai 1 April 1987, meskipun ditetapkan pada 5 Desember 1987.

(-)

(-)